UMK Temanggung Diusulkan Rp1.825.200, Naik 8,5 Persen

UMK Temanggung Diusulkan Rp1.825.200, Naik 8,5 Persen

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Meski masih ditolak oleh tiga serikat buruh, namun Pemerintah Kabupaten Temanggung tetap mengajukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) ke Gubernur Jawa Tengah. Pasalnya angka yang diajukan ini sudah melalui perhitungan dan koordinasi antara tiga unsur, pemerintah, perusahaan dan perwakilan serikat buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono mengatakan, sebelum ditandatangi oleh bupati, ketiga unsur tersebut sudah melakukan rapat untuk menentukan UMK, dan saat itu sudah ditentukan besarannya untuk Temanggung sebesar Rp1.825.200. “Bupati sudah menandatangani usulan UMK 2020 pada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1.825.200.,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, besaran UMK untuk tahun 2020 tersebut sebenarnya sudah mengalami kenaikan dari UMK Temanggung tahun 2019 ini, UMK yang diusulkan yakni sebesar Rp1.825.200 UMK itu naik 8,51 persen dari Rp1.682.027,10 di tahun 2019. Kenaikan UMK ini atas dasar penghitungan pada aturan yang ada, yakni UU no 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Elemen dalam penentuan pengupahan antara lain laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Baca Juga Angin Kencang Kembali Mengamuk di Magelang, Rusak 30 Rumah “Penentuan usulan UMK sudah melalui prosedur yang berlaku. Sedangkan untuk laju inflasi 2019 pada 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,39 persen. Setelah dihitung ketemu Rp1.825.200,” katanya. Dikatakan perhitungan itu dibahas dalam rapat pertemuan 30 Oktober 2019 lalu, yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja dan penguasaha. Pembahasan di rapat itu dinamis. Serikat buruh ada yang tidak sepakat dengan ketetapan tersebut, meski begitu tetap diusulkan pada gubernur. \" Di usulan itu dilampirkan adanya dissenting opinion dari tiga serikat buruh, termasuk perhitungan mereka,\" katanya. Namun demikian lanjutnya, dari lima serikat buruh yang ada di Temanggung, tiga di antaranya belum menyetujui jika besaran UMK saat ini seperti yang diusulkan. Ketiga serikat buruh itu menginginkan kenaikkan 19 persen yang mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL) “Meskipun masih belum ada yang menyetujuinya, tapi tetap kami ajukan terlebih dahulu. Untuk selanjutnya UMK akan diputuskan Gubernur dan diumumkan pada 21 November mendatang,” katanya. Agus mengemukakan tiga serikat buruh yang tidak sepakat adalah SBSI Hukatan,  Serikat Pekerja Sedhasa dan SPSI - SPSI. Sedang yang setuju SBSI Konstruksi Umum dan Informal, dan  Serikat Pekerja Albasia Bhumi Phala Persada. “Mereka juga mempunyai dasar perhitungan, tidak atau belum menyetujui usulan UMK adalah hak mereka juga, tentunya dengan alasan yang jelas dan tepat,” terangnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, mereka yang tidak setuju penetapan UMK Temanggung berdasar pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tetang Pengupahan, akan tetapi menghendaki melalui mekanisme KHL dengan estimasi kenaikkan tahun 2020 sebesar 19 persen menjadi Rp2.001.500. “Yang jelas saat ini usulan sudah kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, dan usulan itu juga sudah ditandatangani oleh Bupati. Semua kini diserahkan pada Gubernur, apakah usulan disetujui atau tidak,” katanya.(set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: